Pasal 293 ayat (2) UULLAJ, senjata baru Polantas

Bukan main razia yang digelar Satlantas Polresta Tebing Tinggi, pada Selasa (10/7) lalu. Mungkin ada 100 atau 200 orang yang kena tilang kali itu. Kali ini razia digelar di dekat lapangan merdeka, sebelah great market, simpang pajak, tak jauh dari Mapolresta.

Sebagian besar yang kena tilang dinyatakan melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang bunyinya adalah: “Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu.”

Kali ini tidak ada sidang di tempat. Puluhan/Ratusan orang itu terpaksa mengantre petugas yang membuat surat tilang. Tapi ya tetep aja, ada embel-embel: “Bagi yang mau langsung menyelesaikan silakan ke kantor”

Saya bisa menceritakannya, karena saya sendiri bagian ratusan orang yang kena tilang sore itu. Hehehheee….

Peristiwa bermula ketika seorang petugas menyetop motor Honda Mega Pro yang saya kendarai. Waktu itu saya akan ke kantor pos mengambil paket kiriman dari luar negeri (Taela…).

“Selamat siang, Pak. Mohon surat-suratnya,” ujar seorang polisi muda.

Saya keluarkan surat-surat. Lengkap. “Silakan Bapak ke petugas di sana,” kata dia sambil membawa surat-surat saya.

“Sebentar, Pak. Lho apa salah saya?”

“Lain kali lampu dinyalakan, ya,” kata polisi itu sambil menggiring saya ke petugas yang membuat surat tilang.

Sialllll………. batin saya. Sebab tak biasanya polisi memberi surat tilang untuk jenis pelanggaran ini. Tapi ternyata sekarang udah diberlakukan tilang untuk aturan yang aneh bin ajaib ini. Gimana nggak aneh. Sore-sore padhang njingglang gak ada ujan nggak ada salju kok disuruh nyalain lampu.

Well… saya lanjutkan ya ceritanya. Saya harus antre sekitar setengah jam untuk mendapat surat tilang, karena saking banyaknya surat tilang yang harus dibuat. Seorang gadis remaja terlihat menangis sesenggukan karena shock. Ada sebagian yang langsung “menyelesaikan masalah” di kantor polisi.

Tapi saya memilih membawa surat tilang itu, menujuk tempat tujuan saya semula. Saya malah berharap bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, 21 Juli 2012 ini, untuk kemudian akan saya ceritakan pengalaman sidang saya kepada kawan-kawan kantor dan blogger sekalian. Heheheh heee….. cemerlang kan ide saya?

Melalui tulisan ini, saya mengimbau agar blogger yang biasa mengendarai motor seperti saya bersikap hati-hati. Sebab setelah sekarang para pengendara motor mulai sadar hukum melengkapi diri dengan surat-surat yang dibutuhkan, polisi punya senjata baru yaitu Pasal 293 ayat (2) UULLAJ. Maka selain melengkapi diri dengan surat izin mengemudi serta STNK, bila mau pergi ke tengah kota sebaiknya menyalakan lampu utama, baik siang maupun malam hari. Walaupun secara naluriah orang pasti maunya hebat energi,mematikan lampu ketika tidak dibutuhkan, ya kita mengalah aja deh. Daripada berurusan sama Polantas.

Di bagian akhir tulisan ini, izinkan saya kutip pameo tentang polisi. Konon, polisi baik cuma ada 3:

1. polisi tidur

2. patung polisi

3. Hoegeng

Benarkah demikian? Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.